You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Pohon Rimbun di Samping Mapolsek Jatinegara Dipangkas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tiga Pohon Rimbun di Samping Mapolsek Jatinegara Dipangkas

Sebanyak delapan personel Pasukan Hijau melakukan pemangkasan tiga pohon rimbun di samping Mapolsek Jatinegara, Jalan MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tingginya rata-rata sudah mencapai sekitar 10 meter"

Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Kecamatan Jatinegara, Asep Budi mengatakan, pemangkasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang atau sempal, sekaligus meningkatkan keindahan serta estetika kawasan.

"Pemangkasan pohon ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan pihak Polsek Jatinegara," ujarnya, Rabu (3/12).

Puluhan Pohon di Kepulauan Seribu Dipangkas Cegah Tumbang

Asep menjelaskan, tiga pohon yang dipangkas tersebut terdiri dua pohon Beringin dan satu pohon Tanjung. Proses penopingan dilakukan secara manual.

"Pohon-pohon itu tingginya rata-rata sudah mencapai sekitar 10 meter," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono menuturkan, saat ini sudah memasuki musim hujan yang kerap disertai angin kencang. Untuk itu, pemangkasan pohon ini menjadi upaya preventif mencegah pohon tumbang.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Satpel Tamhut Jatinegara yang merespons cepat untuk melakukan pemangkasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12106 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati