You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SDA Jakut Kerahkan 22 Pompa Mobile Atasi Dampak Genangan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

SDA Jakut Kerahkan 22 Pompa Mobile Atasi Genangan

Sebanyak 22 pompa mobile dikerahkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara untuk mengatasi genangan akibat curah hujan dan naiknya permukaan air laut, Minggu (18/2) kemarin.

"Kita upayakan segera tuntas,"

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Heria Suwandi menjelaskan, selain pengerahan pompa mobile dan personel satgas, pihaknya juga mengaktifkan 72 pompa stationer yang ada di 22 lokasi rumah pompa secara bergantian. Masing-masing pompa tersebut, berkekuatan antara 150 liter perdetik hingga 1.000 liter perdetik.

"Penanganan genangan butuh waktu lama, karena petugas kita sulit untuk mengalirkan akibat muka air laut sedang tinggi," katanya, Senin (19/1).

BPBD Rencanakan Gelar Tiga Sortie OMC Hari ini

Menurut Suwandi, sejumlah lokasi yang tergenang sejak Minggu (18/1) pagi, seperti Jalan Kelapa Gading Boulevard Barat dan Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan Barat, saat ini sudah surut total.

Ditegaskan Suwandi, pihaknya akan terus mengerahkan pompa mobile hingga seluruh kawasan yang terdampak genangan di Jakarta Utara tertangani baik.

"Untuk penanganan di Jalan Gunung Sahari Raya kita kerahkan enam pompa mobile. Tentunya bila masih ada wilayah lain terdampak, kita upayakan segera tuntas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12773 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1465 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1457 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1408 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1097 personBudhi Firmansyah Surapati