You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Segel padel jakut anita4
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

206 Lapangan Padel di Jakarta Disanksi Administratif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di Jakarta. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).

"Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan,"

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, Pemprov DKI mendukung penuh perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer dan digandrungi masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera, Jumat (6/3).

Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

Sementara itu, diungkapkan Vera, berdasarkan hasil pendataan terbaru atau hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan.

Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni sebanyak 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin. Disusul Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.

Sementara di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.

Adapun 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi) merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026.

Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Dikatakan Vera, data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.

Vera menambahkan, langkah evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang ini dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga tetap terfasilitasi, tanpa mengesampingkan hak warga atas kenyamanan lingkungan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah mengimbau para pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan perizinan dan mengedepankan toleransi terhadap masyarakat sekitar, khususnya terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat.

Sebagai informasi, berikut jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel mengacu SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:

• Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

• Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.

• Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

    access_time06-07-2026 remove_red_eye7238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

    access_time07-07-2026 remove_red_eye6353 personDessy Suciati
  3. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye6321 personTiyo Surya Sakti
  4. Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

    access_time07-07-2026 remove_red_eye5909 personDessy Suciati
  5. Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

    access_time07-07-2026 remove_red_eye5842 personDessy Suciati