You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot akan Pecat Minta PNS Korupsi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot akan Pecat PNS yang Korupsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurutnya, kasus tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kalau terbukti salah dipecat, kan ada tahapannya, distafkan dulu, tidak naik pangkat, terakhir dipecat tidak hormat

Djarot mengatakan tindakan oknum PNS yang berani memotong gaji Pekerjaan Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertamanan dan Pemakaman, masuk dalam tindakan kriminal.

Namun, Djarot mengaku belum mengetahui identitas oknum tersebut. Jika benar orang tersebut adalah pegawai pemprov pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PPID Dapat Cegah Korupsi di SKPD/UKPD

"Kalau terbukti salah dipecat, kan ada tahapannya, distafkan dulu, tidak naik pangkat, terakhir dipecat tidak hormat," ujarnya, Rabu (2/9).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati berencana mengganti seluruh pengawas PHL. Ia mengaku kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. 

"Kalau terlibat, pengawas yang non PNS langsung kami pecat, kami juga sudah ingatkan untuk tidak lagi bermain," tandas Ratna

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati