You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 42 Bangunan Liar di Pulo Gadung Ditertibkan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

42 Bangunan Liar di Pulogadung Ditertibkan

Puluhan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di dua kelurahan wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, ditertibkan, karena berdiri di atas saluran air dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selama ini keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mengganggu saluran air

Tercatat ada 35 bangunan di Jalan Pulomas Selatan, RT 16/07, Kelurahan Kayu Putih dan tujuh bangunan di Jalan Layur, Kelurahan Jati, yang dibongkar petugas Satpol PP .

Lurah Kayu Putih, Ade Hidayat Priyadi mengatakan, selama ini warga kerap mengeluhkan keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut. Oleh karena itu, setelah dilakukan sosialisasi dan peringatan, bangunan-bangunan tersebut ditertibkan.

28 Lapak PKL di Jl Kebayoran Lama Dibongkar

"Sudah lama kita sudah sosialisasikan pada pemilik bangunan akan ditertibkan. Selama ini keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mengganggu saluran," ujar Ade, Rabu (2/9).

Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi menambahkan, tujuh bangunan yang ditertibkan di Jalan Layur, selama ini digunakan sebagai lapak usaha pedagang kaki lima (PKL).

"Mereka mengerti bangunannya harus kita bongkar. Setelah ini mereka kita dorong masuk ke lokasi yang sudah ditentukan di Jalan Layur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik