Izin Penjualan Daging di 6 Supermarket Jakpus Kadaluarsa
Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat menemukan enam supermarket yang izin penjualan dagingnya kadaluarsa. Jika tidak langsung diurus perpanjangan izinnya, supermarket tersebut akan dilarang menjual daging.
Sudah diberikan surat teguran agar segera mengurus perizinan ke PTSP. Kita berikan kesempatan maksimal satu minggu
Kepala Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan perizinan penjualan daging di supermarket yang berada di wilayahnya. Dari 23 supermarket yang dilakukan pendataan, enam supermarket diantaranya kedapatan izin penjualan daging
nya kadaluarsa."Sudah kita lakukan pendataan, dan ada supermarket yang izin penjualan daging kadaluarsa. Rata-rata kadaluarsanya sudah 4 bulan," ujar Muljadi, Kamis (3/8).
12 Kilogram Daging Busuk Kembali Diamankan PetugasEnam supermarket tersebut yakni Food Hall Grand Indonesia, Food Hall Plaza Indonesia, Food Hall Senayan City dan Papaya Supermarket. Keempat lokasi tersebut berada di Kecamatan Tanah Abang. "Kemudian Carrefour Cempaka Putih dan Indo Grosir Kemayoran," katanya.
Menurut Muljadi, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola supermarket. "Sudah diberikan surat teguran agar segera mengurus perizinan ke PTSP. Kita berikan kesempatan maksimal satu minggu," ucapnya.
Jika dalam waktu satu minggu belum mengantongi izin, lanjut Muljadi, pihak Sudin KPKP Jakarta Pusat tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. "Kita akan kita berikan sanksi tegas jika mangkir perpanjangnya," tandasnya.