You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260424 WA0161
photo Folmer - Beritajakarta.id

773 Warga Pasar Baru Terima Bantuan Pangan

Sebanyak 773 warga Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng darI Kementerian Sosial RI. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai 23 hingga 28 April 2026 di halaman kantor kelurahan setempat.

Bantuan dipastikan tepat sasaran

Lurah Pasar Baru, Ikhwan Julio Akbar mengatakan, bantuan pangan yang disalurkan berupa 20 liter beras dan empat liter minyak goreng. Ada pun 773 KK penerima manfaat tersebar di delapan Rukun Warga (RW) dan 75 Rukun Tetangga (RT)  

Ia mengungkapkan, penyaluran bantuan pangan dari Kemensos ini dipastikan tepat sasaran karena verifikasi data penerima melibatkan pengurus RT dan RW di wilayahnya.

Kelurahan Kedaung Kali Angke Salurkan Bantuan Pangan Bulog

"Ketika data by name by address kami terima verifikasi dikembalikan ke RT dan RW untuk memastikan undangan sampai kepada warga yang tepat sesuai data Kemensos," ungkapnya, Jumat (24/4).

Ia berharap, program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dapat terus berjalan setiap bulan guna meringankan beban ekonomi masyarakat. 

"Bantuan pangan yang sudah berjalan sangat bermanfaat bagi warga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7480 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1283 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1186 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye931 personBudhi Firmansyah Surapati