Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Fasilitasi Nikah Massal Gratis
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara menggelar layanan Festival Nikah Massal bagi pasangan non-Muslim. Acara yang berlangsung di Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Jalan Berdikari, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja ini diikuti sebanyak 30 pasangan.
"Layanan publik dapat diakses dengan lebih mudah"
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Asep Mulyaman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara legal dan resmi. Nikah massal ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Jakarta.
Dukcapil Jakpus Buka Layanan Kependudukan Warga Penyintas Kebakaran Kebon Kosong"Seluruh layanan diberikan secara gratis. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (30/6).
Asep menjelaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kolaborasi dengan Baznas (Bazis) Jakarta Utara yang turut memberikan dukungan berupa suvenir sebagai bentuk apresiasi dan ucapan selamat kepada pasangan yang kini sudah sah secara hukum negara.
Menurutnya, masih banyak warga yang menunda pencatatan perkawinan karena menganggap dokumen dari rumah ibadah atau bukti pernikahan secara agama telah cukup. Selain itu, keterbatasan waktu dan kurangnya pemahaman mengenai prosedur administrasi juga menjadi faktor penghambat.
"Perkawinan yang sah secara agama memang memiliki nilai penting, tetapi pencatatan secara negara juga sangat diperlukan. Jika belum tercatat, warga dapat mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan administrasi, seperti pembaruan Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya," terangnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, lanjut Asep, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara terus menggencarkan program Keluarga Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa).
Program tersebut dilakukan tidak hanya melalui loket pelayanan, tetapi juga dengan sistem jemput bola yang menyasar sekolah, rumah ibadah, hingga lingkungan rukun warga (RW).
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas administrasi kependudukan semakin meningkat sehingga berbagai layanan publik dapat diakses dengan lebih mudah dan tertib," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Tanah Harapan, Kelurahan Tugu Selatan, Menti Purba (61) mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Meski sudah menikah secara agama sejak 1995, ia baru memiliki kesempatan untuk mengurus akta perkawinan tahun ini.
"Sebenarnya sejak awal tahun 2000 kami sudah berencana mengurusnya, tetapi saat itu terkendala karena suami belum memiliki akta kelahiran. Selain itu, kami juga khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan," bebernya.
Menti menuturkan, proses pencatatan perkawinan melalui program nikah massal sangat mudah. Peserta hanya diminta melengkapi persyaratan administrasi dan menghadirkan dua orang saksi tanpa dikenakan biaya.
"Layanan ini sangat membantu kami dalam melengkapi dokumen keluarga. Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat," tandasnya.