You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 PKL di Jl Bintaro Raya Ditertibkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

10 PKL di Jl Bintaro Raya Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menertibkan 10 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bintaro Raya. Ini akibat para PKL menggelar lapak di atas fasilitas umum.

Kita sudah sering melakukan sosialisasi dan penertiban sebelumnya. Karena masih juga nakal, langsung kita angkut barangnya

Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Pesannggrahan, Mika Darwin mengatakan, banyak pedagang memanfaatkan pada hari libur berjualan di atas trotoar dan saluran air. Kegiatan tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Taman Sari Fokus Menata Parkir & PKL Liar

"Kami tertibkan 10 gerobak PKL yang berjualan diatas saluran air dan menggangu jalan umum," kata Mika, Minggu (6/9). 

Mika mengatakan, penertiban kali ini bertepatan dengan program Bersih-Bersih Jakarta Selatan (BBJS). Dan karena sudah sering diberikan sosialisasi petugas mengangkut meja dagangan, gerobak dan bangku plastik. "Kita sudah sering melakukan sosialisasi dan penertiban sebelumnya. Karena masih juga nakal, langsung kita angkut barangnya," tutur Mika.

Dalam kegiatan tersebut, dikerahkan 50 personel gabungan dari Satpol PP Kecamatan, kelurahan, dan petugas PPSU. "Dikerahkan 2 unit truk kebersihan dan Satpol PP langsung diangkut kegudang untuk dihancurkan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik