Pemkot Jaksel Berkomitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengadakan pembinaan dan pendampingan tindak lanjut hasil e-monitoring dan evaluasi (e-monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
"Dibutuhkan masyarakat"
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendorong badan publik menjadi lebih transparan dan akuntabel.
KI DKI: Jadikan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai BudayaAsisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono mengatakan, pembinaan dan pendampingan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik bukan lagi sesuatu yang dianggap tabu, melainkan menjadi tuntutan masyarakat. Jika tidak mampu mengikuti perkembangan tersebut, badan publik akan menjadi sorotan, terutama di media sosial," ujarnya, Senin (6/7).
Tomy menjelaskan, Pemkot Jakarta Selatan terus mendorong penerapan prinsip 3K, yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sebagai fondasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas.
Ia memberikan apresiasi kepada enam kelurahan dan dua puskesmas yang berhasil memenuhi standar penilaian Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sehingga memperoleh predikat Menuju Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap, pembinaan dan pendampingan tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan di enam kelurahan dan dua puskesmas tersebut, sekaligus menjadi motivasi bagi badan publik lainnya di Jakarta Selatan untuk meraih capaian serupa," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho menuturkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap badan publik, khususnya kelurahan dan puskesmas, sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan kapasitas aparatur sangat penting agar setiap pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi dan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
"Diperlukan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sehingga setiap pelayanan yang diberikan selalu mengacu pada keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat," bebernya.
Ferid menambahkan, pembinaan ini juga bertujuan membangun kesadaran aparatur di tingkat kelurahan dan puskesmas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penyediaan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan akurat.
Ia berharap, hasil evaluasi tahun depan menunjukkan peningkatanm. Sehingga, peserta yang saat ini masih berpredikat Menuju Informatif dapat meraih predikat Informatif.
"Predikat informatif bukan sekadar penghargaan, tetapi merupakan wujud tanggung jawab badan publik dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat," tandasnya.