You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkiran mobil yang yang tertata rapi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penyiraman Rutin, Warga Pulau Payung Cegah Tanaman Layu

Cegah pohon-pohon produktif yang baru ditanam layu, warga Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan penyiraman secara rutin. Ini karena sudah cukup lama kawasan tersebut tidak mengalami hujan.

Kita ingin lahan kosong itu bermanfaat buat warga, makanya yang ditanam pohon-pohon produktif

"Kemarin kan Pemkab baru saja melakukan penanaman di lahan bekas terbakar ini. Kalau tidak disiram bisa layu mati, karena tidak hujan-hujan di sini," ujar Wawan (52) salah satu warga, Senin (7/9).

Camat Kepulauan Seribu Selatan, Arif Wibowo pun mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan warganya. Karena dengan begitu, lingkungan juga tetap lestari. "Kami sangat apresiatif terhadap masyarakat Pulau Tidung, yang peduli terhadap lingkungan," katanya.

Lahan yang Terbakar di Pulau Payung Direboisasi

Arif mengatakan, dengan penyiraman rutin di musim kemarau kondisi pohon tersebut tetap kuat akarnya agar tidak mudah layu. Dan jika memang sudah berbuah, warga pun bisa menikmatinya.

"Status tanah tersebut masih perorangan, kita tidak menguasai lahan itu. Kita ingin lahan kosong itu bermanfaat buat warga, makanya yang ditanam pohon-pohon produktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11378 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1347 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye993 personBudhi Firmansyah Surapati