You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Nelayan Morami Akan Dialihkan Ke Kerambah Jaring Apung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Nelayan Morami akan Diarahkan ke Keramba Jaring Apung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kepulauan Seribu akan mengarahkan ratusan nelayan morami atau pukat harimau ke sektor budidaya ikan dengan keramba jaring apung.

Jika mau berubah, kami ada opsi, yaitu akan memberikan bantuan berupa kerambah jaring apung dan bantuan modal

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, pengalihan cara tangkap ke keramba tersebut akan dilakukan, karena profesi nelayan morami telah dilarang oleh pemerintah.

"Kita arahkan agar nelayan morami mau beralih cara kerjanya, kita yakinkan bahwa bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang,"ujar Budi Utomo, di sela-sela dialog dengan para nelayan di Pulau Pari , Rabu (16/9).

Budidaya Ikan, Pulau Seribu Kembangkan Keramba Jaring Apung

Ditegaskan Budi, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tak hanya melarang tetapi juga menawarkan solusi, dengan cara beralih profesi.

"Jika mau berubah, kami ada opsi, yaitu akan memberikan bantuan berupa kerambah jaring apung dan bantuan modal," ungkap Budi.

Ditambahkan Budi, para nelayan akan dipekerjakan di area itu dan keuntungan 80 persen untuk mereka, sementara 20 persen untuk pemerintah. "Mereka juga mendapatkan bibit dan modal, sehingga nelayan tinggal bekerja saja," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12942 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1497 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1494 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati