Penerimaan Pajak PBB di Setiabudi Sudah 98 Persen
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkotaan (PBB P2), periode Januari hingga Agustus 2015 di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, melampaui target yang diharapkan dengan realisasi mencapai 98 persen.
Angka tersebut sudah sangat signifikan sesuai dengan yang diharapkan
Kepala Unit Pelyanan Pajak Daerah (UPPD) Setibudi Jakarta Selatan, Johari mengatakan, rencana penerimaan pajak sebesar Rp 491 miliar dengan realisasi Rp 480 miliar, sudah signifikan dibandingkan pada tahun 2014 lalu.
776 Pelayanan PKB Dilakukan di Kecamatan"
Angka tersebut sudah sangat signifikan sesuai dengan yang diharapkan ," ujarnya, Kamis (17/9).Ditambahkan Johari, pihaknya menerapkan keputusan Dinas Pajak DKI Jakarta No 2084 tahun 2015 dengan memberikan penundaan pembayaran PBB hingga 30 Oktober 2015, dan penghapusan sanksi administratif. Namun, jika pembayaranya setelah 30 Oktober akan dikenakan denda berkisar empat persen.
"Kami juga sampaikan keputusan dinas pajak pada pengurus RT dan RW melalui para lurah," tandasnya.