You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Akan Diberi Sosialisasi Bahaya Zat Kimia
photo Doc - Beritajakarta.id

PKL Makan Harus Paham Bahaya Zat Kimia

Para pedagang makanan serta makanan harus mengetahui penyedap rasa dan pengawet yang aman untuk dikonsumsi. Kandungan zat kimia yang masuk ke tubuh, bisa menyebabkan berbagai macam penyakit.

Bagi para pedagang ini, penyedap rasa adalah segalanya. Sehingga mereka tidak peduli dan memperhatikan dampak negatifnya kepada masyarakat yang membeli

"Bagi para pedagang ini, penyedap rasa adalah segalanya. Sehingga mereka tidak peduli dan memperhatikan dampak negatifnya kepada masyarakat yang membeli,” ujar Evi Ciptaprianti, Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Evi, kandungan zat kimia pada makanan atau jajanan jika dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak buruk bagi kesehatan. Ia pun berharap, para PKL dapat memahami bahaya makanan yang mengandung zat berformalin dan boraks bagi orang yang mengkonsumsinya.

BPOM Temukan Makanan Berformalin di Wisata Balai Kota

"Untuk itu kita akan berikan sosialisasi terkait zat-zat kimia yang berbahaya digunakan dalam makanan ke PKL, Rabu (23/9) besok. Diharapkan para PKL setelah mengikuti sosialisasi, bisa menjual makanan dan minuman tanpa harus menggunakan bahan berbahaya sehingga pembelinya dapat hidup sehat,” tandas Evi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati