DPK DKI Keluarkan 200 Peta Bidang Trase Pembebasan Lahan
Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2015, Dinas Penataan Kota (DPK) DKI telah menyelesaikan sekitar 200 peta bidang trase untuk pembebasan lahan. Peta bidang trase tersebut telah diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI, BUMD DKI, hingga kementerian yang akan melaksanakan proyek pembangunan di ibukota.
Petanya sejak pertengahan Agustus sudah selesai. Hampir sekitar 200-an peta yang kita buat
"
Petanya sejak pertengahan Agustus sudah selesai. Hampir sekitar 200-an peta yang kita buat ," ujar Iswan Achmadi, Kepala DPK DKI, Rabu (22/9).Iswan mengatakan, beberapa SKPD yang memerlukan peta trase antara lain Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Dinas Tata Air, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu Pera).
DPK DKI Ajukan Pembelian GPS Geodetic"Prosesnya itu, masing-masing unit mengajukan lokasi yang mau dibebaskan ke sini. Kemudian kita bikin trasenya," ucapnya.
Peta bidang trase itu, lanjut Iswan, akan dilampirkan ke Biro Penataan Kota Setda DKI dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi. Pembuatan peta bidang trase untuk pembebasan lokasi dibuat berdasarkan peruntukan lahan pada rencana kota.
"Kalau misalnya yang ajukan lokasi ke kita Dinas Pertamanan, terus setelah kita cek peruntukan lahannya bukan untuk taman, tapi zona kuning untuk rusun, ya tidak apa," tuturnya.
Sesuai arahan Gubernur, kata Iswan, lahan yang tak sesuai peruntukan tetap harus dibeli agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk proyek pembangunan SKPD lainnya. Misalnya, usulan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang pemanfaatnnya untuk pembangunan rusun karena masuk zona kuning.
"Ini kan dalam rangka untuk pembelian lahan, jadi kita beli aja. Yang jelas dari kita sudah kasih tahu kalau zona yang diusulkan peruntukannya untuk apa. Pemanfaatannya nanti tergantung Pemprov DKI," tandasnya.