You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Salahi Perizinan, Dua Bangunan di Gambir Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Salahi Perizinan, Dua Bangunan di Gambir Dibongkar

Dua bangunan permanen di Jl Bacan dan Jl Makian, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat, karena melanggar perizinan. 

Keduanya melanggar perizinan dan pemiliknya sudah diberi surat peringatan agar membongkar sendiri

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, bangunan berlantai tiga di Jl Bacan RT 08/05 Cideng,  telah melanggar  jarak bebas bagian belakang seluas dua meter. Sedangkan di Jl Makian no 9 RT 04/05 Cideng, melanggar izin jumlah lantai bangunan. 

"Kedua bangunan kita bongkar secara manual. Keduanya melanggar perizinan dan pemiliknya sudah diberi surat peringatan agar membongkar sendiri tapi tetap acuh, hingga terpaksa kita bongkar," ujar Chairil, Kamis (23/9).

Tak Memiliki IMB, Bangunan 5 Lantai di Kemayoran Dibongkar

Disebutkan Chairil Anwar, bangunan seluas 136 meter persegi di Jl Makian, sudah diberikan surat peringatan dan surat segel pada Agustus 2015 dan surat perintah bongkar (SPB) pada 3 September.

Sedangkan bangunan di Jl Bacan, dua surat peringatan diberikan pada 19 dan 26 Agustus, dilanjutkan dengan SPB pada 9 September.   

"Karena diabaikan, akhirnya kita lakukan pembongkaran dengan mengerahkan 30 petugas gabungan dari unsur kecamatan, Sudin Penataan Kota, Satpol PP, TNI dan Polri," tandas Chairil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1180 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati