You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Usul Tambahan 70 Pamdal di TPU
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Jaktim Usul Tambahan 70 Pamdal di TPU

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, mengusulkan pengadaan sebanyak 70 tenaga pengamanan dalam (pamdal) di pemakaman. Selain untuk mengamankan tempat pemakaman umum (TPU), petugas juga disiapkan mengawasi tindakan pungutan liar (pungli).

Kita sudah usulkan 70 orang pamdal untuk menjaga TPU. Kita harap paling lambat 2016 nanti terealisasi

70 petugas pengamanan tersebut nantinya akan disebar ke seluruh TPU di Jakarta Timur. Keberadaan tenaga pengamanan tersebut, juga diharap mampu menjaga lahan TPU dari tindak asusila, penyerobotan serta dijadikan tempat sampah.

Kepala Seksi Pemakaman, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Koko mengatakan, selama ini pihaknya kerap mendapat aduan praktek pungli di TPU. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pihaknya sudah mengusulkan penambahan tenaga di TPU.

TPU Kebon Nanas Jadi Tempat Penampungan Hewan

"Kita sudah usulkan 70 orang pamdal untuk menjaga TPU. Kita harap paling lambat 2016 nanti terealisasi," ujarnya, Jumat (25/9).

Selain untuk mengantisipasi pungli, selama ini sejumlah TPU di Jakarta Timur juga dikenal rawan jadi ajang asusila serta diduduki pemulung.

"Selama ini juga sejumlah TPU dijadikan TPS liar. Kita sudah bersihkan tapi kerap berulang lagi jadi tumpukan sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11743 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati