You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Sembarangan, 20 Truk Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, 20 Truk Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, menindak 20 truk yang mangkal di Jalan Lodan Raya,depan Kampus Universitas Bunda Mulia (UBM), Pademangan.

Truk-truk tersebut parkir bukan pada tempatnya, hingga tak jarang membuat jalan jadi rawan kemacetan

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Anton Rante Parura mengatakan, dari 20 truk pengangkut pasir dan kayu berukuran sedang yang ditindak, 15 diantaranya ditilang dan lima dikempesi bannya.

 

Razia Satgas Tatib, 6 Angkutan Umum Dikandangkan

“Tindakan tegas menilang dan mengempesi ban kami lakukan karena truk-truk tersebut parkir bukan pada tempatnya, sehingga tak jarang membuat jalan jadi rawan kemacetan,” ujar Anton, Senin (28/9).

Anton mengaku, telah menginstruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas bila ada truk yang mangkal di sepanjang jalan tersebut. Lokasi tersebut selama ini kerap dimanfaatkan pengemudi truk untuk mengangkut serta menurunkan bahan-bahan bangunan, seperti pasir, kayu dan batu.

"Agar tidak ada truk yang mangkal, petugas sudah saya instruksikan untuk rutin melakukan monitoring. Bila ada yang kedapatan yang mangkal langsung ditindak. Bila juga tetap membandel akan kami derek,” tandas Anton.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye987 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati