Razia Satgas Tatib, 6 Angkutan Umum Dikandangkan
Satuan Tugas Tata Tertib (Satgas Tatib) Lalu Lintas menggelar razia angkutan umum, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Puluhan angkutan umum ditilang, dan enam unit dikandangkan karena tidak dilengkapi surat-surat.
Satu metromini suratnya izin bus pariwisata dan satu PPD 213 tanpa surat. Sedangkan 4 mikrolet ditemukan surat-suratnya sudah mati
Razia yang mengerahkan sekitar 30 petugas gabungan, fokus pada angkutan umum seperti bus, Mikrolet, Kopaja dan Metromini yang melintas atau ngetem di terminal.
"Kita periksa semua, mulai dari kondisi mobil, sopir hingga kelengkapan surat-surat. Sebab, salah satu penyebab kecelakaan adalah sopir sehingga kita harus tertibkan," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Selasa (22/9).
Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum DitindakHasilnya, sebanyak 25 angkutan umum ditilang. Bahkan ada 6 angkutan umum yang langsung dihentikan operasinya sementara. "
Satu metromini suratnya izin bus pariwisata dan satu PPD 213 tanpa surat. Sedangkan 4 mikrolet ditemukan surat-suratnya sudah mati ," ucapnya.Menurut Andri, razia yang digelar tidak hanya dilaksanakan kali ini. Ke depan, secara rutin ia akan mengarahkan Sudin Perhubungan dan Trasnportasi di wilayah membentuk satgas untuk melakukan penertiban kendaraan umum secara rutin.
"Satgas Tatib terdiri dari Satlantas Polisi, Satpol pp, dan Sudinhubtrans. Tugasnya tiap hari melakukan penindakan," tandasnya.