59.970 Kendaraan Parkir Liar Ditindak
Sebanyak 59.970 unit kendaraan telah ditindak oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, sejak 2 Januari hingga 30 September 2015. Ini karena pemilik kendaraan tersebut memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Paling banyak penindakan OCP roda dua yaitu sebesar 18.634 kendaraan
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan, jumlah penindakan menjadi bukti masih rendahnya kesadaran pemilik kendaran. Adapun jenis penindakan terdiri dari Operasi Cabut Pentil (OCP), BAP atau tilang, setop operasi, derek, dan diangkut.
"Paling banyak penindakan OCP roda dua yaitu sebesar 18.634 kendaraan, diikuti dengan BAP angkutan umum yang ngetem sebanyak 17.620 kendaraan," ujarnya, Jumat (2/10).
Penerimaan Denda dari Parkir Liar Mencapai Rp 3,5 MSementara untuk BAP kendaraan pribadi sebanyak 3.319 kendaraan. Sedangkan dari lima wilayah kota paling tinggi BAP berada di wilayah Jakarta Timur sebanyak 3.750 kendaraan.
"Kalau OCP paling banyak di Jakarta Pusat dengan 8.598 kendaraan. Kita punya titik fokus penindakan di kawasan Tanah Abang, Senen dan Roxy," tandasnya.