You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan.
Warga dan pengurus RT 05/05, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah meminta hasil pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kota Bambu Utara dibatalkan. Mereka menilai, pemenang pemilihan LMK dari RW tersebut melanggar Perda No 5 Tahun 20.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemilihan LMK Kota Bambu Utara Diminta Diulang

Warga dan pengurus RT 05/05, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah meminta hasil pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kota Bambu Utara dibatalkan. Mereka menilai, pemenang pemilihan LMK dari RW tersebut melanggar Perda No 5 Tahun 2010.

Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan. Sejak awal pencalonan, memang sudah ada pelanggaran perda

Ya, pemenang pemilihan LMK dari RW 05 Kota Bambu Utara, M Sofyan diduga melanggar Perda No 5 Tahun 2010 Pasal 4 huruf H yang mengamanatkan bakal calon anggota yang maju dalam pemilihan anggota LMK bertempat tingal sekurang - kurangnya tiga tahun terakhir secara terus - menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk.

Anggota PKK Tuntut Kenaikan Honor

"Ternyata sesuai data kependudukan, saudara M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan. Sejak awal pencalonan, memang sudah ada pelanggaran perda," ujar H Sahir, anggota LMK Kelurahan Kota Bambu Utara, Jumat (23/4).

Sahir mengatakan, panitia pemilihan bakal calon (PPBC) LMK dalam surat pernyataan yang disaksikan pengurus RW 05 dan RT mengamini pula adanya ketidaktelitian panitia pemilihan sehingga M Sofyan maju dalam pencalonan anggota LMK Kelurahan Kota Bambu Utara periode 2014 - 2017.

Ia mengatakan, pengurus RW 05 juga telah melayangkan surat kepada Lurah Kota Bambu Utara soal adanya pelanggaran dalam pemilihan anggota LMK.  "Sayangnya, Lurah Kota Bambu Utara, M Kamso dan Ketua Panitia Pemilihan Calon (PPC) tingkat Kelurahan, Sri Indriani dalam surat balasannya justru meminta agar persoalan kesalahan pemilihan M Sofyan tidak perlu diperpanjang lagi," katanya.

Sahir bersama warga dan pengurus RW 05 mengaku kecewa atas jawaban tertulis Lurah dan PPC Kota Bambu Utara yang lebih memilih pelanggaran aturan diabaikan begitu saja.  "Ada apa ini ? Kok ada kesalahan aturan hukum, Pak Lurah malah diam. Ini tidak bisa diabaikan karena anggota LMK memiliki peranan dan tugas sangat penting," ucapnya.

Seharusnya, menurut Sahir, Lurah dan Ketua PPC Kelurahan Kota Bambu Utara dapat menggelar kembali pemilihan anggota LMK di RW 05 mengacu pada aturan hukum yang berlaku.  "Kalau anggota LMK yang terpilih dengan cara melanggar hukum tetap disahkan, bagaimana mungkin dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas," tuturnya.

Ditambahkan Sahir, anggota LMK memiliki sejumlah tugas di antaranya menampung aspirasi masyarakat untuk disalurkan ke kelurahan, menggali potensi untuk mendorong peran serta masyarakat, menyosialisasikan peraturan daerah, ikut serta dalam permasalahan masyarakat dan sebagainya. "Melihat sangat pentingnya tugas anggota LMK, Lurah Kota Bambu Utara harus berani mengambil keputusan untuk menganulir hasil pemilihan anggota LMK RW 05 karena cacat hukum," tambahnya.

Sekadar diketahui pemilihan anggota LMK di RW 05 Kelurahan Kota Bambu Utara berlangsung pada 19 Maret lalu. Dua kandidat calon maju dalam pemilihan anggota LMK periode 2014 - 2017. Kesalahan fatal yang dilakukan panitia karena tidak melakukan pengecekan domisili terhadap bakal calon, M Soyfan.

Belakangan diketahui, M Sofyan baru tinggal di RW 05 sekitar 7 bulan lalu dan maju dalam pemilihan anggota LMK.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4109 personDessy Suciati
  2. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1250 personDessy Suciati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1174 personFolmer
  5. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1131 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik