Izin Kadaluarsa, Papan Reklame di Jl Mampang Dibongkar
access_time Jumat, 02 Oktober 2015 22:59 WIB
remove_red_eye 3821
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Widodo Bogiarto
Sebuah papan reklame yang telah habis waktu penayangannya di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10) malam, dibongkar paksa petugas gabungan.
Perizinannya tidak pernah diperpanjang lagi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, papan reklame tersebut telah habis perizinannya sejak lima tahun lalu. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame, namun tidak digubris.
"Perizinannya tidak pernah diperpanjang lagi," kata Kukuh.
10 Reklame di Gandaria Utara DibongkarKukuh menambahkan
, penertiban kali ini melibatkan 60 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.