Tak Sesuai IMB, Dua Bangunan di Gambir Dibongkar
access_time Senin, 05 Oktober 2015 20:42 WIB
remove_red_eye 2634
person Reporter : Nurito
person Editor : Lopi Kasim
Lantaran menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua bangunan di Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas, Senin (5/10).
Dua bangunan itu terpaksa kita bongkar karena tidak sesuai dengan perizinan
Dua bangunan yang akan dijadikan rumah tinggal tersebut dibangun empat lantai dengan izin tiga lantai.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, dua bangunan di Jl Petojo VIY 3, nomor 62a RT 08/06 Cideng dan di Jl Ampasit 1 nomor 8, RT 06/02 Cideng, proses pembangunannya sudah mencapai 90 persen.
Bus Transjakarta Gandeng Mogok di Jl Yos Sudarso