You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasca Penertiban, Puluhan Petugas Bersihkan Gang Laler
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pasca Penertiban, Puluhan Petugas Bersihkan Gang Laler

Sebanyak 30 petugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat dibantu personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) langsung membersihkan sampah dan material di bekas lokasi pembongkaran 221 bangunan liar di Gang Laler, Jalan Garuda, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Untung ada lokasi pembuangan sementara, kalau harus ke TPST Bantar Gebang tidak efektif

Selanjutnya material sisa pembongkaran langsung diangkut menggunakan 14 truk untuk dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) di Blok C4 Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPKK) di Jalan Angkasa.

Bantaran Kali Keuangan Dipadati PKL

"Total sampah bongkaran ini bisa sampai 100 kubik. Untung ada lokasi pembuangan sementara, kalau harus ke TPST Bantar Gebang tidak efektif," kata Risart Seristian, Kepala Seksi Pengendalian Sampah Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat.

Untuk mempermudah pengangkutan sampah, satu unit alat berat ikut diturunkan di lokasi. Pihaknya menargetkan pembongkaran akan selesai selama dua hari.

Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan, setelah ditertibkan pihaknya melibatkan perusahaan pemberi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melakukan penataan di lokasi tersebut.

"Kita usahakan secepatnya penataan kembali lokasi ini," ujar Herry.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati