Denda Parkir di Jaksel Capai Rp 582 Juta
access_time Selasa, 06 Oktober 2015 21:03 WIB
remove_red_eye 4418
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Lopi Kasim
Sebanyak 1.164 kendaraan diderek Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan karena parkir liar dari Januari hingga September 2015. Dari jumlah tersebut, terkumpul denda sebesar Rp 582 juta.
Selama Januari hingga September kami telah menderek 1.164 mobil dengan nilai denda sebesar Rp 582 juta
"Selama Januari hingga September kami telah menderek 1.164 mobil dengan nilai denda sebesar Rp 582 juta," kata Priyanto, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Untuk melakukan penindakan, ujar Priyanto, pihaknya mengerahkan sebanyak empat dari lima mobil derek yang dimiliki Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan.
Januari-Agustus, 45.933 Kendaraan di Ibukota Ditindak"Dalam satu hari enam sampai tujuh kendaraan roda empat yang diderek," ujarnya.