You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 Bangunan Liar di Pondok Labu Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

8 Bangunan Liar di Pondok Labu Dibongkar

Delapan bangunan liar yang berada di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan di tertibkan petugas Satpol PP.

Total ada delapan. Tujuh bangunan terbuat dari kayu dan satu bangunan semi permanen

Lurah Pondok Labu, Siti Fauziah Ghozali mengatakan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendirikan  bangunan liar dan permukiman. Nantinya, lahan tersebut akan direfungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pasca Penertiban, Puluhan Petugas Bersihkan Gang Laler

"Total ada delapan. Tujuh bangunan terbuat dari kayu dan satu bangunan semi permanen," ujar Fauziah, Rabu (7/10).

Menurut Fauziah, pihak kelurahan sudah sesuai dengan prosedur. Karena sebelumnya, penghuni pun telah mendapatkan sosialisasi dan juga surat peringatan. "Sudah kami kirim surat peringatan sesuai SOP, " katanya.

Fauziah mengatakan, dalam penertiban bangunan liar kali ini dikerahkan 100 personel gabungan. Terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), Suku Dinas Kebersihan, Suku Dinas Tata Air dan Satpol PP.

"Petugas yang dikerahkan ada 100 personel gabungan. Kita juga dibantu satu alat berat untuk menyisir sampah sisa pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati