You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
49 Pohon di Jalan Balai Pustaka Ditoping
photo Doc - Beritajakarta.id

49 Pohon di Jalan Balai Pustaka Ditoping

Puluhan pohon di Jalan Balai Pustaka, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ditoping. Selain menutupi pencahayaan lampu penerangan jalan umum (PJU), dahan pohon dikhawatirkan menimpa kabel listrik maupun pengguna jalan.

Kita prioritaskan yang daun, dahan dan rantingnya yang sudah cukup rimbun. Agar aman bagi pejalan juga

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, selama ini pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat yang menginginkan pemangkasan. Warga mengeluhkan keberadaan pohon menyebabkan cahaya lampu PJU terhalang.

"Selain itu warga juga khawatir dahan patah hingga menimpa mereka. Makanya sejak kemarin sudah mulai kita pangkas," ujarnya.

45 Pohon di Jakbar Dipangkas

Pengerjaan pemangkasan pohon dilaksanakan sejak Rabu (7/10) hingga Kamis (8/10). Hasilnya, sebanyak 49 pohon yang mengganggu serta membahayakan dipangkas.

"Totalnya ada 49 pohon yang kita pangkas. Terakhir satu pohon lagi di dekat SMP 7 juga kita pangkas," tuturnya.

Untuk melakukan pemangkasan, lanjut Hari, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 orang petugas gabungan dari Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur serta petugas PPSU Kelurahan Utan Kayu Utara.

"Kita prioritaskan yang daun, dahan dan rantingnya yang sudah cukup rimbun. Agar aman bagi pejalan juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati