Antisipasi Pelanggaran, Dinsih DKI Kirim Polisi Khusus
Untuk mengantisipasi pelanggaran jam operasional yang kerap dilakukan petugas truk pengangkut sampah di wilayah Kota Bekasi, Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI Jakarta telah mengerahkan polisi khusus (polsus) untuk melakukan penertiban.
Kalau rapat juga intens kita ingatkan juga. Tapi ya, namanya juga sopir mungkin dalam kondisi capek
"Kita sudah kerahkan polsus untuk menghindari hal ini terulang kembali," kata
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, Selasa (29/4).
Langgar Jam Operasional, Petugas Kebersihan Terancam SanksiDi samping itu, mantan camat Tambora ini menegaskan, pihaknya akan memanggil sopir-sopir truk sampah yang melanggar peraturan tersebut. Padahal menurutnya, para sopir Dinas Kebersihan DKI telah mengetahui aturan melintas di wilayah Bekasi. Namun, ada beberapa oknum yang mencoba berspekulasi menghindari kemacetan dengan memotong jalan. Alasan lainnya, karena banyaknya jalan rusak menuju ke TPST Bantargebang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Saptastri Ediningtyas mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan permasalahan 16 truk sampah yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi. Bahkan sopir yang melanggar jadwal pengambilan sampah telah diberikan teguran, agar lebih tertib.
Saptasari berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Pihaknya juga selalu memberikan pengarahan kepada para sopir agar lebih tertib. Jam operasional pengangkutan sampah, yang telah ditetapkan yakni mulai pukul 21.00-04.00. "Kalau rapat juga intens kita ingatkan juga. Tapi ya, namanya juga sopir mungkin dalam kondisi capek," katanya.
Diakuinya, selain telah memperingatkan dan menegur, pihaknya juga telah mencatat identitas pengemudi truk sampah tersebut. Jumlah sopir yang mencapai ratusan orang, dianggap sebagai salah satu kendala untuk mengendalikannya. Sehingga peringatan harus intens dilakukan kepada sopir.
"Sopirnya juga jumlahnya ratusan, makanya saya intens memberi peringatan kepada mereka," ujarnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Dishub Bekasi dan Satpol PP kembali melakukan razia terhadap truk sampah dari Jakarta yang melintasi wilayah Bekasi di luar jam operasional. Truk sampah yang terkena razia tidak dipulangkan seperti biasanya, melainkan langsung dikandangkan.
Sesuai MOU antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI, operasional truk sampah mulai pukul 21.00 WIB. Jika beroperasi di luar jam tersebut, maka melanggar dan akan dipulangkan kembali maupun dikandangkan. Sudah sebanyak 16 truk sampah yang disita Lapangan GOR Bekasi.
Peristiwa tertangkapnya truk sampah DKI oleh Pemkot Bekasi ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Pada (3/3) lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga mengusir belasan truk sampah DKI, karena melintasi jalur utama kota Bekasi di luar jam operasional yang telah disepakati kedua pemerintah daerah.
Kemudian, pada Jumat (14/3) lalu, terjadi pelanggaran truk sampah dari Jakarta masuk ke Jalan Raya Bekasi Barat. Truk sampah itu berasal dari Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.