You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan RPTRA Kebon Pala Resmi Dimulai
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pendaftaran Calon Anggota FKDM di Jakbar Dibuka

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi persiapan perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2016-2021, Selasa (13/10) siang.

Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Denny Ramdany dan dihadiri para camat dan lurah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Ingub Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Keanggotaan FKDM Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Periode 2016-2021.

FKDM Inventarisir Permasalahan di Ibu Kota

Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Pergub Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKDM.

"Tugas FKDM antara lain, menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini. Serta, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat," papar Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, seleksi FKDM kecamatan-kelurahan periode 2016-2021, dimulai dengan mengirim daftar nama dan persyarakatan calon anggota FKDM ke Kantor Kesbangpol Jakarta Barat paling lambat pekan ketiga bulan Oktober 2015.

"Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015. Kuota anggota FKDM kecamatan sebanyak 10 orang, dan kelurahan tujuh orang,” jelas Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, persyaratan calon anggota FKDM kecamatan-kelurahan antara lain; usia minimal 25 tahun, sehat jasani rohani, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat, tidak dalam status sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, dewan kota, Lembaga Musyawarah Kelurahan, ketua RT/RW, pengurus/anggota organisasi terlarang, pengurus partai politik, PNS, TNI dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti