You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan RPTRA Kebon Pala Resmi Dimulai
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pendaftaran Calon Anggota FKDM di Jakbar Dibuka

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi persiapan perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2016-2021, Selasa (13/10) siang.

Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Denny Ramdany dan dihadiri para camat dan lurah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Ingub Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Keanggotaan FKDM Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Periode 2016-2021.

FKDM Inventarisir Permasalahan di Ibu Kota

Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Pergub Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKDM.

"Tugas FKDM antara lain, menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini. Serta, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat," papar Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, seleksi FKDM kecamatan-kelurahan periode 2016-2021, dimulai dengan mengirim daftar nama dan persyarakatan calon anggota FKDM ke Kantor Kesbangpol Jakarta Barat paling lambat pekan ketiga bulan Oktober 2015.

"Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015. Kuota anggota FKDM kecamatan sebanyak 10 orang, dan kelurahan tujuh orang,” jelas Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, persyaratan calon anggota FKDM kecamatan-kelurahan antara lain; usia minimal 25 tahun, sehat jasani rohani, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat, tidak dalam status sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, dewan kota, Lembaga Musyawarah Kelurahan, ketua RT/RW, pengurus/anggota organisasi terlarang, pengurus partai politik, PNS, TNI dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28082 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1869 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1570 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1192 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1154 personFakhrizal Fakhri