You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan RPTRA Kebon Pala Resmi Dimulai
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pendaftaran Calon Anggota FKDM di Jakbar Dibuka

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi persiapan perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2016-2021, Selasa (13/10) siang.

Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Denny Ramdany dan dihadiri para camat dan lurah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Ingub Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Keanggotaan FKDM Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Periode 2016-2021.

FKDM Inventarisir Permasalahan di Ibu Kota

Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Pergub Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKDM.

"Tugas FKDM antara lain, menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini. Serta, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat," papar Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, seleksi FKDM kecamatan-kelurahan periode 2016-2021, dimulai dengan mengirim daftar nama dan persyarakatan calon anggota FKDM ke Kantor Kesbangpol Jakarta Barat paling lambat pekan ketiga bulan Oktober 2015.

"Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015. Kuota anggota FKDM kecamatan sebanyak 10 orang, dan kelurahan tujuh orang,” jelas Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, persyaratan calon anggota FKDM kecamatan-kelurahan antara lain; usia minimal 25 tahun, sehat jasani rohani, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat, tidak dalam status sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, dewan kota, Lembaga Musyawarah Kelurahan, ketua RT/RW, pengurus/anggota organisasi terlarang, pengurus partai politik, PNS, TNI dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4076 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2790 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1770 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1432 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik