You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Kolong Tol Sampurna Harus Terpadu
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penertiban Kolong Tol Sampurna Harus Terpadu

Pihak Kecamatan Grogol Petamburan, meminta bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat untuk melakukan penertiban bangunan liar di kolong Tol Sampurna, Jalan Jelambar Baru.

Mereka ada komunitasnya. Makanya kita sudah bersurat ke wali kota dan meminta penertiban secara terpadu. Saya berharap dalam waktu dekat segera direspon

Camat Grogol Petamburan, Edy Mulyanto mengatakan, untuk menertibkan bangunan liar di tempat tersebut harus terpadu. Seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Barat wajib membantu.

"Mereka ada komunitasnya. Makanya kita sudah bersurat ke wali kota dan meminta penertiban secara terpadu. Saya berharap dalam waktu dekat segera direspon," kata Edy, Kamis (15/10).

Satpol PP Bongkar Kamar Mesum di Kolong Tol Jelambar Baru

Menurut Edy, memang pihaknya telah mencoba melakukan penertiban pada 19 Oktober lalu. Namun penghuni di sana terlalu banyak dan juga ada yang menghalau menggunakan senjata tajam.

"Waktu mau kita tertibkan ada info bahwa mereka siap melawan. Makanya sementara kita menghindari konflik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1654 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1642 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1441 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik