Melanggar IMB, 122 Bangunan Dibongkar
Periode Januari hingga Oktober 2015, tercatat dari total 486 bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta Timur, sebanyak 122 bangunan sudah dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembongkaran bangunan tanpa IMB tahun ini sedikit tertunda
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Iksan mengatakan, pada tahun ini ditargetkan sebanyak 215 bangunan yang melanggar IMB akan dibongkar.
"
Pembongkaran bangunan tanpa IMB tahun ini sedikit tertunda . Sebab anggaran untuk pembongkaran baru turun bulan Juni lalu. Sehingga pelaksanaannya pun baru dilakukan Juni," ujar Syamsul Ikhsan, Jumat (16/10).Tak Miliki IMB, Bangunan 5 Lantai DibongkarSyamsul memaparkan, dari 122 bangunan yang dibongkar, terbanyak berada di wilayah Kecamatan Cipayung berjumlah 15 bangunan.
Menyusul, Duren Sawit dan Kramatjati masing-masing 14 bangunan, kemudian Jatinegara dan Ciracas masing-masing 11 bangunan, Pulogadung 13 bangunan, Cakung delapan bangunan, Pasa Rebo tujuh bangunan.
Sedangkan Kecamatan Makasar dan Matraman masing-masing ada lima bangunan yang dibongkar. "Selain itu, ada juga bangunan yang dibongkar oleh Sudin sebanyak 19 bangunan," tandas Syamsul.