You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakpus Segera Serahkan Data Pemukiman Kumuh
photo Doc - Beritajakarta.id

Jakpus Segera Serahkan Data Pemukiman Kumuh

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil pendataan pemukiman kumuh kepada tim khusus pendataan pemukiman kumuh yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Dinas Penataan Kota dan Asisten Pembangunan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk kategori berat kami tidak ada, kalau yang delapan RW antara lain ada di Kelurahan Benhil, Tanah Hilir dan Gunung Sahari Selatan

Berdasarkan data, di Jakarta Pusat terdapat 42 rukun warga (RW) kumuh, antara lain Rw 07 Kelurahan Bendungan Hilir, RW 05 Kelurahan Karet Tengsin, dan RW 01 Kelurahan Johar Baru.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, 42 RW tersebut terbagi menjadi tiga kategori, antara lain sedang, ringan dan sangat ringan. Kategori sedang ada di delapan RW, sementara lainnya masuk dalam kategori ringan dan sangat ringan.

Johar Baru Tertinggi RTS-PM di Jakpus

"Untuk kategori berat kami tidak ada, kalau yang delapan RW antara lain ada di Kelurahan Benhil, Tanah Hilir dan Gunung Sahari Selatan," ujarnya, Jumat (16/10).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta data pemukiman kumuh di seluruh wilayah di Jakarta agar disampaikan akhir Oktober mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30191 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2779 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2394 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1471 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri