Pemukiman Kumuh di Jakbar Didata Ulang
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada tahun 2013 mencatat, sebanyak 66 rukun warga (RW) di 56 kelurahan di Jakarta Barat masuk kategori kumuh.
Sekarang sedang proses pendataan dan rekap data
Saat ini, melalui Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP) Jakarta Barat sedang melakukan pendataan ulang untuk penataan pemukiman kumuh tersebut.
"
Sekarang sedang proses pendataan dan rekap data . Puluhan pemukiman kumuh ini berdasarkan data BPS DKI Jakarta tahun 2013 silam. Kami masih menunggu data terbaru untuk melihat perkembangannya selama dua tahun terakhir," ungkap Koordinator P2KP Jakarta Barat, Laode Awaludin, Jumat (2/10).Jaktim Sosialisasikan Program Penataan Pemukiman KumuhMenurut Laode, pemukiman kumuh diklasifikasikan dalam empat kategori, yakni kumuh ringan, sedang, berat, dan sangat ringan. “Kategori itu dilihat berdasarkan tujuh indikator di antaranya keteraturan bangunan, jalan, drainase, air baku, sampah, kebakaran, dan sanitasi,” katanya.
Dikatakan Laode, penentuan kebijakan penataan kawasan RW kumuh berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, P2KP telah menyiapkan model penataan lingkungan menjadi tiga kategori yakni relokasi, rehabilitasi, dan pemugaran.
"Konsep yang akan kami terapkan adalah bagaimana memanusiakan manusia. Kami belum tahu nanti mau direlokasi ke rusun atau kampung deret," ucapnya.
Pendataan tersebut ditargetkan selesai bulan Oktober. Selain itu, camat dan lurah diharapkan membantu proses pemetaan wilayah. Nantinya, data akan ditampilkan melalui website P2KP.