86 Kendaraan Ditindak di Jaksel
access_time Jumat, 16 Oktober 2015 21:21 WIB
remove_red_eye 2881
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menindak sebanyak 86 kendaraan karena melanggar parkir liar dan kelaikan jalan.
Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, dari 86 kendaraan yang ditindak, rinciannya, 11 kendaraan diderek, 15 kendaraan dikempesi, 5 kendaraan dikandangkan dan 55 kendaraan ditilang.
"Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat," kata Slamet, Jumat (16/10).
Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum DitindakMenurut Slamet, kendaraan yang diderek, pemilik harus membayar denda sebesar 500 ribu di Bank DKI. Denda berlaku akumulatif setiap harinya.