You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 86 Kendaraan Ditindak Sudinhubtran Jaksel
photo Izzudin - Beritajakarta.id

86 Kendaraan Ditindak di Jaksel

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menindak sebanyak 86 kendaraan karena melanggar parkir liar dan kelaikan jalan.

Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, dari 86 kendaraan yang ditindak, rinciannya, 11 kendaraan diderek,  15 kendaraan dikempesi,  5 kendaraan dikandangkan dan 55 kendaraan ditilang.

"Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat," kata Slamet, Jumat (16/10).

Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak

Menurut Slamet, kendaraan yang diderek, pemilik harus membayar denda sebesar 500 ribu di Bank DKI. Denda berlaku akumulatif setiap harinya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3253 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2877 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1625 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1445 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1228 personFolmer