You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bolos 6 Bulan, PNS Kecamatan Cempaka Putih Dikenakan Sanksi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bolos 6 Bulan, PNS Kecamatan Cempaka Putih Terancam Dipecat

Penegakan disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Sering membolos, seorang PNS yang berkerja di Kantor Kecamatan Cempaka Putih terancam dipecat.

Saya sudah perintahkan Camat Cempaka Putih untuk memproses penjatuhan sanksi

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Zaenal mengatakan, PNS tersebut berinisial N. Oknum PNS ini tidak masuk kerja secara berturut-turut selama enam bulan tanpa keterangan.

"Saya sudah perintahkan Camat Cempaka Putih untuk memproses penjatuhan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Paling berat ya diberhentikan," ujar Zaenal, Minggu (18/10).

Basuki Perjuangkan Guru Bantu Jadi CPNS

Menurut Zaenal, seharusnya pegawai tersebut diberikan sanksi awal seperti teguran lisan dan tertulis. Selain itu sanksi lainnya adalah tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai Pergub nomor 193 tahun 2015 mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta.

"Pengawasan harus dilakukan secara berjenjang karena itu seharusnya, sekretaris lurah, lurah dan sekcam agar mengecek secara ketat kehadiran para pegawai di lingkungannya masing-masing," tandas Zaenal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1678 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1018 personBudhi Firmansyah Surapati