176.335 Warga Jakut Belum Punya E-KTP
Sebanyak 176.335 warga di Jakarta Utara belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Jika tidak melakukan perekaman, KTP lama yang dimiliki oleh warga akan dinonaktifkan pada Januari 2016 mendatang.
Untuk mengejar jumlah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga Desember 2015 perekaman kami lakukan dari Senin sampai Sabtu
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, seluruh warga sudah harus memiliki e-KTP hingga akhir tahun ini. Dan dari jumlah wajib KTP di Jakarta Utara 1.168.194, baru 980.252 yang sudah melakukan perekaman.
"Sisanya 176.335 masih belum. Saya telah memberikan surat yang isinya meminta agar RT dan RW seluruh Jakarta Utara agar segera melakukan pendataan dan meminta warga masing-masing yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman," ujar Erik, Selasa (20/10).
17 Ribu Warga Jaksel Tertunda Mendapatkan e-KTPMenurut Erik, dengan e-KTP akan mempermudah pendataan warga. Di Jakarta Utara, wilayah yang warganya paling banyak belum melakukan perekaman berada di Penjaringan dan Cilincing.
"Untuk mengejar jumlah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga Desember 2015 perekaman kami lakukan dari Senin sampai Sabtu. Saya berharap, masyarakat untuk segera melakukan perekaman secepatnya," tandas Erik.