You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Busway Dikandangkan, 19 Unit Angkutan Umum Ditilang
.
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

26 Angkutan Umum di Kalideres Ditindak

Sebanyak 26 angkutan umum ditindak petugas dalam operasi ketertiban yang digelar di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan dikandangkan petugas. Bahkan, dua di antaranya adalah bus Transjakarta koridor III, Jurusan Kalideres-Pulogadung masing-masing dengan nomor polisi B 7780 ZX dan B 7516 ZX.

Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta

Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, tujuh angkutan yang dikandangkan karena bermasalah pada kelengkapan surat seperti KIR, tidak dilengkapi dengan STNK, dan izin usaha.

"Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta, semuanya langsung dibawa ke Terminal Rawa Buaya," kata Revi, Selasa (20/10).

Bus Transjakarta Ditilang di Terminal Kalideres

Sementara, untuk kendaraan yang ditilang berjumlah 19 unit. Rata-rata, pelanggaran sopir meliputi kedisiplinan seperti tidak menggunakan tanda pengenal serta tidak memakai seragam.

"Itu kan bagian kelengkapan dari si pengemudi yang harus dipatuhi, gunanya untuk mencegah kriminalitas seperti pelecehan seksual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik