You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembongkaran Reklame Rokok di Areal Sekolah Ditunda
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pembongkaran Reklame Rokok di Areal Sekolah Ditunda

Pembongkaran reklame rokok yang berada di areal sekolah di Jakarta Utara terpaksa ditunda. Pasalnya, Satpol PP setempat masih melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).

Pembongkaran belum dilakukan karena kita masih koordinasi dengan UPPD

"Pembongkaran belum dilakukan karena kita masih koordinasi dengan UPPD," kata Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Selasa (20/10).

Menurut Iyan, dalam penertiban reklame rokok, pihaknya hanya menjadi pelapis dari keberadaan UPPD. Karena yang mengetahui izin reklame masih berlaku atau tidak merupakan kewenangan UPPD.

Kedapatan Merokok, KJP Pelajar Dicabut

Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok, lanjut Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.‎

Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, reklame rokok dengan ukuran di atas 5x5 meter nampak menjulang di sejumlah tempat keramaian. Diantaranya di Jalan Sindang Terusan, Perlimaan Semper, Jalan Kramat Jaya dan Jalan Danau Sunter Utara.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28696 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1890 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1721 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1200 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri