You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akhir Tahun, 6 Papan Reklame Rokok di Koja Ditertibkan
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Akhir Tahun, 6 Papan Reklame Rokok di Koja Ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Koja, pada akhir tahun ini akan menertibkan enam reklame rokok yang telah melanggar peraturan dan telah berakhir izinnya.


Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UPPD Koja, Ronaldy mengatakan, penertiban papan reklame itu akan dilakukan secara berkala dan berakhir pada Desember tahun ini.

"Dari enam unit, ada yang izinnya habis Oktober, ada juga yang habis Desember. Jadinya, papan reklame rokok di areal Kecamatan Koja akan ditertibkan seluruhnya paling lama Desember," kata Ronaldy, Senin (19/10).

11 Papan Reklame di Pondok Labu Dibongkar

Ronaldy memaparkan, enam unit papan reklame yang akan ditertibkan itu bervariasi ukurannya, mulai yang berukuran 18 meter hingga 24 meter. "Lebih dari itu, kewenangan tingkat kota yang menertibkan," ujar Ronaldy. ‎

Dikatakan Ronaldy, pengguna jasa iklan rokok tidak dapat memperpanjang izin pemasangan reklame, karena ‎Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang sebagai dasar hukum iklan rokok tidak boleh lagi beredar.

"Aturannya sudah ada. Makanya ki‎ta ngak perpanjang izinya lagi," ucap Ronaldy.

Untuk menertibkan papan reklame itu, sambung Ronaldy, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan Koja.

"Kita berkirim surat, nanti di lapangan kita mendampingi, Satpol PP yang eksekusi," tandas Ronaldy.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close