117 Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing
access_time Selasa, 20 Oktober 2015 21:09 WIB
remove_red_eye 3869
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhy Tristanto
Selama periode Agustus hingga September 2015, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara, tercatat sudah menertibkan 117 reklame rokok yang tersebar di tujuh kelurahan.
I zin pajaknya juga sudah berakhir
Kepala UPPD Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Selain itu, izin pajaknya juga sudah berakhir," kata Juhfa, Selasa (20/10).
Reklame Rokok Dekat Sekolah akan DitertibkanRatusan reklame yang ditertibkan, sambung Juhfa, ukurannya bervariatif. Mulai dari 8 meter hingga 24 meter.
"Tak menutup kemungkinan reklame berukuran di atas 24 meter juga kita tertibkan. Tapi itu perlu koordinasi dengan UUPD tingkat kota," ujar Juhfa.
Dia menambahkan, untuk izin rekleme rokok memang tak akan dikeluarkan lagi untuk saat ini. "Ini sudah aturannya seperti itu. Kalau ada masih ada, akan kita turunkan," tandas Juhfa.