You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Papan Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

117 Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing

Selama periode Agustus hingga September 2015, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara, tercatat sudah menertibkan 117 reklame rokok yang tersebar di tujuh kelurahan. 

I zin pajaknya juga sudah berakhir

Kepala UPPD Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Selain itu, izin pajaknya juga sudah berakhir," kata Juhfa, Selasa (20/10).

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Ratusan reklame yang ditertibkan, sambung Juhfa, ukurannya bervariatif. Mulai dari  8 ‎meter hingga 24 meter.

"Tak menutup kemungkinan reklame berukuran di atas 24 meter juga kita tertibkan. Tapi itu perlu koordinasi  dengan UUPD tingkat kota," ujar Juhfa.

Dia menambahkan, untuk izin rekleme rokok memang tak akan dikeluarkan lagi untuk saat ini. "Ini sudah aturannya seperti itu. Kalau ada masih ada, akan kita turunkan," tandas Juhfa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1486 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1236 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer