BPTSP DKI Bantah Sembarangan Keluarkan Izin Galian
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Edi Junaedy membantah pihaknya sembarangan memberikan izin galian utilitas di Ibukota tanpa berkoordinasi dengan Dinas Binamarga DKI. Sebab sudah dibentuk badan teknis untuk melakukan survei bersama.
Kami sudah kumpulkan seluruh SKPD pada awal Januari supaya perwakilan dari mereka ada yang masuk ke dalam badan teknis bersama.
"Sejak awal Januari, kita sudah membentuk badan tim teknis bersama yang di dalamnya ada pihak-pihak terkait," ujar Edi, di Balai Kota DKI, Rabu (22/10).
Menurut Edi, kurang maksimalnya kinerja badan tim teknis karena banyak dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya dinas teknis yang berhalangan hadir saat pihaknya melakukan survei di lapangan.
PTSP Diminta Jangan Keluarkan Izin Galian Sembarangan"Kami sudah kumpulkan seluruh SKPD pada awal Januari supaya perwakilan dari mereka ada yang masuk ke dalam badan teknis bersama. Namun nyatanya saat kita survei ke lapangan, mereka tidak hadir. Sementara kami kan punya perkiraan waktu penyelesaian izin," bebernya.
Edi mengatakan, proses perizinan galian utilitas yang diurus di BPTSP, maksimal selesai diterbitkan dalam kurun waktu 21 hari. Jadi apabila dalam kurun waktu tersebut SKPD tidak hadir mengikuti survei, izin galian utilitas tetap akan diterbitkan.
"Kami punya subjektif sendiri kenapa itu dilakukan, karena kalau dijadwal itu tidak bisa. Begitu iz
in itu lambat diterbitkan, kami dianggap tak profesional," tandasnya.