You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kepala PTSP Kalideres Bantah Lakukan Pungli
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

PTSP Kecamatan Kalideres Tampik Tudingan Pungli

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rusman Nurhakim, menampik adanya praktik pungli dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantornya.

Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon

Dia mengungkapkan, mekanisme pengurusan IMB di PTSP Kalideres sesuai aturan yang belaku. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka selang 14 hari kemudian, IMB akan dikeluarkan oleh PTSP Kalideres.

"Tapi, jika dibutuhkan penelitian teknis, kami akan berkoordinasi bersama Sudin Penataan Kota Jakarta Barat. Jadi, masa waktu 14 hari kerja tidak bisa diterapkan untuk pemohonan IMB yang membutuhkan penelitian teknis," ujar Rusman, Senin (2/11).

Cegah Penyimpangan, Dishubtrans DKI Rotasi 720 Pegawai

Terkait tudingan pungli, Rusman mengatakan, permasalahan sebenarnya karena PTSP Kecamatan Kalideres menolak permohonan IMB dari seseorang bernama Budhi.

"Dari data yang diajukan, kami menemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, Akta Jual Beli. Kami melakukan peninjauan di lapangan, bentuk fisiknya ruko, sedangkan permohonan yang diajukan yakni rumah tinggal, sehingga permohonan ini ditolak. Bahkan, ada pengaduan warga yang dilaporkan terkait permohonan IMB yang diajukan orang ini," kata Rusman

Sebelumnya, seorang pemohon yang tak mau disebutkan namanya mengaku, diperas oleh oknum PTSP Kecamatan Kalideres, yang meminta ditransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, saat mengurus IMB.    

Bahkan, dia mengaku diperintahkan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 yang menyatakan uang tersebut adalah utang dan sudah dibayar seminggu kemudian.   

"Saya dimiinta membuat surat pernyataan kalau uang ditransfer itu sebagai utang dan sudah dibayar satu minggu kemudian," ujarnya kepada Beritajakarta.com.

Rusman membantah keras tudingan itu. Dia menduga, isu ini dihembuskan oleh pihak ketiga yang  yang menjadi kaki tangan pemohon.

 

"Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon. Pihak ketiga yang dikuasakan mengurus IMB ke PTSP mencoba menfitnah saya dengan tuduhan meminta pungutan liar. Saya punya bukti bahwa tidak pernah meminta uang kepada pemohon," tandas Rusman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4300 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1738 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1645 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik