You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ULP pengadaan jasa ahok.org
.
photo doc - Beritajakarta.id

Lelang Melalui ULP Kurang Diminati SKPD

Meski batas akhir usulan lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa akan berakhir pada 16 Mei mendatang, namun hingga kini masih sedikit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan lelang. Tercatat, dari 750 SKPD/UKPD di Pemprov DKI, baru 67 SKPD yang telah mengajukan usulan tersebut.

Kita lihat perkembangan dan progress- nya bagaimana

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut hingga batas waktu terakhir. Jika hingga batas akhir yang ditentukan seluruh SKPD dan UKPD telah mengusulkan lelang ke ULP, maka tidak perlu diperpanjang. "Kita lihat perkembangan dan progress-nya bagaimana‎," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (6/5).

Berdasarkan data ULP DKI, kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini mencapai 56 ribu kegiatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 kegiatan harus dilelang. Permohonan lelang yang sudah masuk sebanyak 302 paket kegiatan di antaranya, 18 paket yang sudah masuk proses lelang.

Baru 62 SKPD yang Usulkan Lelang Lewat ULP

Dikatakan Endang, pihaknya telah mengimbau agar SKPD dan UKPD segera mengajukan lelang sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Semakin cepat SKPD mengusulkan lelang ke ULP, maka semakin cepat sebuah program kerja dilaksanakan, serta anggaran semakin terserap baik. "Meskipun untuk lelang, kita tentunya menunggu kelengkapan persyaratannya. Mudah-mudahan (SKPD) semakin ter-push untuk mempercepat usulan lelang," jelas Endang.

Adapun beberapa SKPD dan UKPD yang telah mengusulkan lelang pengadaan barang dan jasa ke ULP antara lain, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat, ‎UPT Monas, UP GOR Ragunan, dan lainnya.

Padahal menurut Endang, pelaksanaan lelang sudah menjadi kebiasaan SKPD dan UKPD setiap tahunnya. Sehingga harusnya mereka bisa dengan cepat menyiapkan berkas dan segera mengusulkan ke ULP. "Kalau persyaratan dokumennya tidak lengkap, dikembalikan dan dikonsultasikan lagi ke SKPD pengusulnya. Sebetulnya, ini sudah pekerjaan sehari-hari kita, mudah-mudahan melonjak cepat," harap Endang.

Menurutnya, lelang fisik yang anggarannya di atas Rp 200 juta dan lelang jasa di atas Rp 50 juta akan dilaksanakan melalui ULP. Diharapkan dengan adanya ULP ini tidak terjadi monopoli pemenang tender. Tetapi tidak semua barang dapat dibeli melalui ULP. Sebab, sebagian besar pelelangan telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing. Apabila di kedua sistem online tersebut tidak tersedia, baru masing-masing SKPD dan UKPD melakukan lelang melalui ULP Barang dan Jasa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1466 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1196 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1117 personFolmer