You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jalan Banjir, Polisi Akan Alihkan Motor Lewat Jalan Tol
photo Doc - Beritajakarta.id

Motor Boleh Masuk Tol Jika Banjir

Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, jika jalan di sekitarnya tergenang banjir.

Kalau lokasi banjir berdekatan dengan jalan tol

Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin mengatakan, nantinya jalan tol akan dibuat satu lajur pembatas untuk kendaraan roda hingga pintu gerbang tol berikutnya yang tak tergenang banjir.

"Kalau lokasi banjir berdekatan dengan jalan tol, nanti dibuat satu lajur hingga keluar di pintu berikutnya yang tidak banjir. Standar Operasi Prosedurnya (SOP)  memang begitu," kata Sutimin, Selasa (10/11).

Polda Bentuk Satgas Banjir

Dikatakan Sutimin, untuk mengamankan kendaraan yang masuk jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

"Kami akan koordinasi dengan anggota PJR, terutama di jalan tol Daan Mogot depan Kampus Trisakti, dan tol arah Bandara Soetta, yang sering tergenang, " ujarnya.

Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan 200 personel Satgas banjir yang disiagakan di sejumlah titik rawan banjir. Mereka dibekali 20 mobil ranger, puluhan motor trail, gergaji mesin untuk memotong pohon tumbang, pelampung besar dan pompa air.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1184 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye948 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye776 personFakhrizal Fakhri
close