You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jalan Banjir, Polisi Akan Alihkan Motor Lewat Jalan Tol
photo Doc - Beritajakarta.id

Motor Boleh Masuk Tol Jika Banjir

Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, jika jalan di sekitarnya tergenang banjir.

Kalau lokasi banjir berdekatan dengan jalan tol

Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin mengatakan, nantinya jalan tol akan dibuat satu lajur pembatas untuk kendaraan roda hingga pintu gerbang tol berikutnya yang tak tergenang banjir.

"Kalau lokasi banjir berdekatan dengan jalan tol, nanti dibuat satu lajur hingga keluar di pintu berikutnya yang tidak banjir. Standar Operasi Prosedurnya (SOP)  memang begitu," kata Sutimin, Selasa (10/11).

Polda Bentuk Satgas Banjir

Dikatakan Sutimin, untuk mengamankan kendaraan yang masuk jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

"Kami akan koordinasi dengan anggota PJR, terutama di jalan tol Daan Mogot depan Kampus Trisakti, dan tol arah Bandara Soetta, yang sering tergenang, " ujarnya.

Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan 200 personel Satgas banjir yang disiagakan di sejumlah titik rawan banjir. Mereka dibekali 20 mobil ranger, puluhan motor trail, gergaji mesin untuk memotong pohon tumbang, pelampung besar dan pompa air.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11188 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati