You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub Larangan Merokok akan Dikaji Ulang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pergub Larangan Merokok akan Dikaji Ulang

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan merokok akan dikaji ulang. Terutama dalam penentuan lokasi-lokasi yang memang dilarang merokok.

Tuhan saja kasih aturan tidak melebihi kemampuan manusia. Masa anda bikin Pergub membuat semua mal tidak boleh merokok ,yang penting tidak merugikan orang lain

DKI Jakarta memiliki 3 Pergub larangan merokok, yakni Pergub nomor 75 tahun 2005, Pergub nomor 88 tahun 2010 dan Pergub nomor 50 tahun 2012. Di dalamnya juga mengatur gedung pusat perbelanjaan menjadi kawasan bebas rokok.

"Yang harus kita pikirkan di mal atau tempat hiburan. Kalau dia di luar gedung yang tidak ada AC boleh nggak merokok, boleh. Jadi jangan salah paham, kita nggak bisa maksa semua orang untuk tidak merokok," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (11/11).

OTT Rokok Segera Digelar di Kantor Wali Kota Jakbar

Menurut Basuki, lokasi penerapan kawasan larangan merokok yang perlu dikaji ulang ialah gedung pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Sebab, seperti di beberapa gedung pusat perbelanjaan dan hiburan, larangan merokok justru mematikan usaha kafe dan hiburan.

"Pergub kita ngaco juga. Kadang-kadang Pergub yang saya tanda tangan terlalu banyak jebakan batmannya," ucap Basuki.

Basuki mengatakan, seharusnya dalam membuat peraturan disesuaikan dengan kondisi dan kesanggupan melaksanakan. Sebab, bila seperti ini dirinya justru curiga aturan yang dibuat menjadi alat oleh oknum petugas untuk melakukan pemerasan pada pengusaha.

"Tuhan saja kasih aturan tidak melebihi kemampuan manusia. Masa anda bikin Pergub membuat semua mal tidak boleh merokok ,yang penting tidak merugikan orang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4000 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1415 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik