You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Larangan Berteduh di Kolong Fly Over, Basuki Serahkan ke Polda
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Larangan Berteduh di Bawah Flyover, Basuki Serahkan ke Polda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kebijakan larangan pengendara yang berteduh di kolong flyover atau jembatan saat hujan kepada Polda Metro Jaya. Pengendara yang masih nekat akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 250.000.

Itu tanya Polda, Polda yang atur

"Itu tanya Polda, Polda yang atur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (12/11).

Aturan ini diterapkan karena seringkali pengendara yang berteduh justru menimbulkan kemacetan. Untuk itu, pengendara diimbau untuk mencari lokasi lainnya untuk berteduh sehingga tidak membuat macet atau mengganggu ketertiban umum.

Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover

Sebelumnya, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Valentino Tatareda mengimbau pengguna sepeda motor agar tidak berteduh di kolong jembatan maupun di jalan protokol, ketika turun hujan.

"Pertama kita imbau untuk terus jalan. Jika tetap tidak mengindahkan teguran petugas kepolisian, kita dapat memberikan tilang. Biasanya kalau yang berteduh itu ikut-ikutan. Ada satu yang berteduh yang lain ikut berteduh," kata Valentino.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1210 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1146 personNurito
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1131 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1089 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye887 personNurito