You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Diminta Ikut Aturan Terkait Tutup Pintu Saat Beroperasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Angkutan Umum Diminta Patuhi Aturan

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi mematuhi aturan menutup pintu kendaraan.

Keselamatan di angkutan umum harus jadi prioritas, itu sebenarnya sudah jelas aturannya, hanya saja selama ini tidak diikuti oleh pemilik angkutan umum

"Keselamatan di angkutan umum harus jadi prioritas, itu sebenarnya sudah jelas aturannya, hanya saja selama ini tidak diikuti oleh pemilik angkutan umum," ujar Teguh Hendrawan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin(16/11).

Dikatakan Teguh, bagi angkutan yang kesulitan memasang air conditioner (AC) agar memasang kaca yang gampang dibuka tutup. Hal ini agar penumpang tidak kepanasan saat berada di dalam angkutan umum.‎

Ini Masukan Ketua DPRD untuk Kadishubtrans DKI

"Selain itu ke depannya kita harap pengemudi juga mengikuti aturan kalau menurunkan penumpang itu di halte, hal ini demi keselamatan penumpang sendiri," katanya.

‎Ditambahkan Teguh, nantinya akan dilakukan pengawasan bagi kendaraan yang beroperasi. Jika kendaraan masih tetap membuka pintu saat beroperasi dapat diberikan sanksi penindakan.

"Kita setiap hari akan operasi secara mobile, penindakan mulai dari tilang, BAP hingga setop operasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati