You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 34 Media Luar Ruang Ditertibkan UPPD Mampang Prapatan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

4 Reklame Rokok di Mampang Ditertibkan

Sebanyak empat papan reklame rokok dan 30 spanduk yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditertibkan petugas. Sebab reklame tersebut habis masa tayang dan belum melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya.

panduk rokok yang dipasang sudah tidak boleh, kami sudah berikan surat peringatan untuk bongkar sendiri

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Mampang Prapatan, Sonny Gumada mengatakan, ada tiga lokasi yang menjadi fokus penertiban. Yakni di Jalan Tegal Parang Utara, Jalan Mampang VII dan Jalan Kemang Raya.

Penertiban papan reklame untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

50 Reklame di Gambir Ditertibkan

"Kami tertibkan papan reklame rokok yang berukuran besar tinggi enam meter yang sudah habis masa tayangnya," katanya, Rabu (18/11).

Menurut Sonny, untuk reklame rokok yang sudah habis masa tayangnya tidak bisa lagi diperpanjang. "Spanduk rokok yang dipasang sudah tidak boleh, kami sudah berikan surat peringatan untuk bongkar sendiri," ucapnya.

Dalam penertiban kali ini, ada 40 personel gabungan dari UPPD dan Satpol PP Kecamatan, serta Polsek Mampang Prapatan. "Untuk reklame yang sudah ditertibkan akan ditaruh ke gudang di Pulo Mas, Jakarta Timur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1954 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1525 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1400 personTiyo Surya Sakti
  4. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye785 personFolmer
  5. Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

    access_time07-06-2026 remove_red_eye783 personDessy Suciati