You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyiraman Tanaman Terkendala Angkot Ngetem
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penyiraman Tanaman Terkendala Angkot Ngetem

Angkutan umum yang kerap ngetem di bawah flyover Jatibaru, Jakarta Pusat menghambat proses penyiraman tanaman di jalur hijau. Bahkan, petugas penyiraman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat kerap mendapatkan ancaman dari sopir angkutan umum.

Sopirnya pada teriak ngancem kita karena angkotnya kena siraman air, harusnya mereka tidak boleh parkir di sana

Ujang (36), salah seorang petugas penyiraman tanaman mengatakan, posisi angkutan umum yang parkir tepat di sisi taman pada malam hari membuat dirinya kesulitan melakukan penyiraman.

"Sopirnya pada teriak ngancem kita karena angkotnya kena siraman air. Harusnya mereka tidak boleh parkir di sana," ujarnya, Senin (23/11).

Belanja Tanaman dengan Penunjukan Langsung Dibatalkan

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, ‎pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Seharusnya tidak boleh ada angkutan parkir di jalan tersebut pada malam hingga pagi hari.

"Kalau siang kita memang buat kebijakan boleh 10 angkutan umum ngetem karena masyarakat yang turun dari stasiun ribuan jumlahnya. Tapi tetap kalau malam tidak boleh, segera kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati